Ditjen Pajak Tetap Bisa Periksa Transaksi Kartu Kredit
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, transaksi keuangan pemegang kartu kredit tetap akan dimintakan kepada perbankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Namun demikian, menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, pemerintah tidak akan mengintip data seluruh pengguna kartu kredit.
Dalam implementasinya ke depan, kata Mardiasmo, pemerintah akan memetakan, mana saja pemilik kartu kredit yang akan diintip, demi kepentingan perpajakan.
“Jadi hanya transaksi kartu kredit yang besar-besar saja," ujar Mardiasmo, di Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Adapun tujuan dari kewajiban bank melaporkan data nasabahnya kepada pemerintah, jelasnya, memang hanya untuk mencocokkan penghasilan yang selama ini diterima Wajib Pajak, dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tiap tahun diterima otoritas pajak.
Jadi, para WP yang telah melaporkan SPT sesuai dengan pendapatannya disarankan tidak perlu khawatir.
“Kalau sama, walaupun membuka kartu kredit dan orang kaya, tidak apa-apa," jelas Mardiasmo.
Sebelumnya, Ditjen Pajak dikabarkan akan membatalkan kebijakan ini lantaran menimbulkan kekhawatiran para pemegang kartu kredit. Apalagi, hal ini dinilai tidak efisien.