Asuransi Sapi Baru Diikuti 10% Dari Total Populasi
Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan, asuransi (perlindungan) diberikan bagi usaha-usaha ternak sapi, khususnya sapi betina, dari risiko kematian dan kehilangan sapi atas usaha ternak sapi.
“Nilai pertanggungan Rp10 juta hingga Rp15 juta dengan premi 2%-2,5% per tahun untuk satu ekor sapi," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Pending Dadih Permana di Jakarta, kemarin.
Asuransi ini memungut premi sebesar Rp200.000 per ekor setahun. Dari angka ini disubsidi pemerintah sebesar 80% atau Rp160.000 dan sapi bibit dikenakan premi sebesar Rp300.000 dengan nilai pertanggungan Rp15 juta.
“Asuransi ini memudahkan peternak mendapatkan kredit guna mengadakan dan memelihara sapi betina, sebab resiko kredit telah ditanggung oleh asuransi," ujarnya.
Pending juga mengemukakan, asuransi sapi masih kurang disosialisasikan akibat baru ditawarkan mulai Juli 2016 lalu. Jadi, asuransi ini hanya diikuti sekitar 10% dari total populasi sapi sampai sekarang,
“Jawa Timur sebagai sentra populasi sapi dengan jumlah sapi sekitar 120.000 ekor diproyeksikan ikut asuransi sapi sekitar 10% atau 10.000 ekor. Namun yang terdaftar mengikuti program ini, baru mencapai 1% atau 1.000 ekor," ujarnya.
Asuransi sapi akan diprioritaskan bagi beberapa kabupaten di Jatim yaitu Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bojonegoro.

