Kemenkeu Kaji Modal Awal Tapera Rp2,5 Triliun
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, usulan modal awal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp2,5 triliun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum disetujui.
Hal ini akan dikaji dahulu sebelum itu diputuskan dengan audit selama dua bulan.
“Beliau meminta kita akan mengaudit dulu aset yang akan di kelola awal oleh BP Tapera," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.
Aset yang dimaksud adalah milik Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertatum). Selama dua bulan dibutuhkan Kemenkeu untuk mengauditnya.
Adapun modal tadi, direncanakan untuk mengelola Badan Pelaksana (BP) Tapera.
Sebelumnya, Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, generasi milenial dapat memanfaatkan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Melalui Tapera, masyarakat dapat menyimpan uang dalam jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
"Mungkin kalau di dalam aturannya setelah lima tahun baru boleh memanfaatkan, ini kami perpendek 1 tahun bekerja, nabung, lalu bisa manfaatkan dana Tapera ini," tandas Basuki.

