OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia

foto : istimewa

Pasardana.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia.

Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan mencabut izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland NV (RBS) di Indonesia pada Kamis (23/2/2017) yang lalu.

Langkah ini dilakukan dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.

Keputusan RDK OJK tersebut didasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.

Adapun sebelumnya, Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda memohon pencabutan izin usaha tersebut.

“Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia," kata OJK dalam pernyataan resminya di Jakarta, kemarin.

Langkah ini telah diiringi dengan penyelesaian seluruh kewajiban kantor cabang. Namun, masyarakat dan pihak lain masih dapat mempunyai hak dan kewajiban dengan menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia sampai 31 Maret 2017.

Kantor Cabang RBS N.V. telah beroperasi di Indonesia sejak 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia. Kemudian, saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc pada 2010.

Selanjutnya, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V pada 2011.

KC RBS N.V. mengklaim laba usaha diperoleh selama di Indonesia. Dengan begitu prospek bisnis di Indonesia dinilai bagus.

“Kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang mengalami kerugian, sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris," sebut laporan OJK.

Grup RBS telah mengumumkan penghentian bisnisn di 25 negara, termasuk KC Indonesia pada 26 Februari 2015. Hal ini dilakukan dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Desember 2015.

KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.