OJK Tunggu Kajian Bank Wakaf

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, izin pembentukan Bank Wakaf Ventura siap diberikannya kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hal ini akan diberikan setelah ICMI memberikan kajian Bank Wakaf Ventura.

“Kalau mereka masukan, segera kami proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, kemarin.

Walaupun demikian OJK berharap Bank Wakaf terbentuk sebelum Juni 2017. Langkah itu akan ditunjang berbagai upaya seperti legalitas.

“Beberapa petinggi OJK telah masuk sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) seperti Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin,†ucapnya.

Kehadiran Bank Wakaf diharapkan memberikan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara mudah. Bahkan, pendampingan juga diharapkan pada UMKM.

Pembentukan Bank Wakaf diawali penyuntikan dana sebesar Rp20 miliar pada tahap awal. Saham bank ini akan dipegang 20 organisasi massa (ormas) Islam dengan tiga pemegang saham pengendali yakni Badan Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).