Lima Emiten Segera Penuhi Saham Beredar 7,5% Pada Juni 2017

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 13 emiten belum memenuhi ketentuan minimum 7,5% saham beredar pada publik. Namun, lima emiten diantaranya akan memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Juni 2017.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, lima perusahan sudah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut pada Juni 2017. Namun emiten tersebut tetap terkena denda Rp50 juta perbulan untuk menghindari penghentian perdagangan sementara saham atau suspend.

“Ada lima emiten yang sudah komit akan menyelesaikan Juni 2017," kata Samsul di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Beberapa diantara emiten yang akan melakukan aksi korporasi itu, salah satunya adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Saat ini, saham beredar pada publik dari emiten produsen bahan kimia itu hanya 1,29%.

“Salah satunya TPIA," ujar dia.

Selain itu, Samsul juga menyebut PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), juga akan melakukan hal serupa untuk memenuhi peraturan BEI nomor I-A tentang pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Untuk diketahui, saham emiten yang bergerak disektor energi itu hanya dimiliki publik sebesar 3%.

Masih menurut Samsul, emiten lainnya yaitu; PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (SMAR) dengan kepemilikan 2,9% saham publik dan PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) dengan kepemilikan 3,69% saham publik, juga berencana menunaikan kewajibannya pada Juni 2017.