Sebanyak 180-200 Kali SIKePO Diakses per Hari

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (SIKePO). Aplikasi ini memberikan informasi ketentuan perbankan bagi masyarakat.

“Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimana pun dengan menggunakan koneksi internet," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada tanggal 30 Desember 2016, total akses pengguna SIKePO telah mencapai sekitar 180 hingga 200 kali per hari.

Adapun SIKePO memuat ketentuan perbankan yang disusun secara komprehensif dan sistematis. Hal ini didasarkan klasifikasi sesuai topik pengaturan.

Selain itu, dilengkapi dengan rekam jejak ketentuan. Jadi, masyarakat dapat mengetahui pemberlakuan suatu ketentuan dan informasi tentang ketentuan-ketentuan perbankan terakhir.

SIKePO menyajikan tujuh klasifikasi ketentuan perbankan yaitu Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank, Prinsip Kehati-hatian, Laporan dan Standar Akuntansi, Pengawasan Bank, Perlindungan Konsumen, dan Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, alat pembayaran).

Saat ini, baru ketentuan Bank Umum Konvensional yang termuat dalam SIKePO. Nantinya akan dikembangkan dengan ketentuan Bank Umum Syariah, BPR Konvensional dan BPR Syariah, guna melengkapi database ketentuan perbankan.