UKM Minta Peninjauan Aturan Pengampunan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) mengeluhkan prosedur pengampunan pajak sulit dijalankan usaha kecil dan menengah (UKM) dibandingkan usaha besar. Padahal, program ini dapat diikuti usaha kecil sampai besar.

"Ditjen Pajak cenderung mempermudah pengusaha besar," kata Arwan Simanjuntak, Ketua FK-PKMI di Jakarta, akhir pekan lalu.

Keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak diminta peninjauannya oleh FK-PKMI. Karena, 12 lembar formulir pengampunan pajak dikenakan bagi UKM.

"Dua lembar saja cukup," ujarnya.

Apalagi, pengisian formulir ini dinilai sulit bagi UKM. Pasalnya, usaha ini harus menyebutkan besar asetnya.

"Kami meminta perombakan aturan," ucapnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu membenarkan program pengampunan pajak dapat diikuti semua kalangan. Bahkan, tidak hanya kelompok usaha besar, tapi usaha menengah kecil dan menengah (UMKM) bisa mengikutinya.

"Tidak dipungkiri UMKM juga butuh amnesti, kami akan respons sebaik-baiknya," kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama di Jakarta akhir pekan lalu.

Langkah ini akan dilakukan dengan meninjau aturan apa yang menghambat UMKM bisa mengikuti program pengampunan pajak. Regulasi yang dimaksud seperti PMK Nomor 118/2016. 

"Kalau terkait prosedur, formulir, nanti kita lihat, kami pasti perbaiki," tandasnya.