Tiga Bank Menyusul Sebagai Gateaway Dana Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id ââÅ¡¬“ Kementerian Keuangan menetapkan tiga bank lagi sebagai gateway dana repatriasi program amnesti pajak.

Tiga bank yang dimaksud yakni; Deutsche Bank AG, PT. Bank OCBC NISP, Tbk dan Standard Chartered Bank. 

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, Kamis (15/9/2016), saat ini jumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai gateway menjadi 58 perusahaan yang terdiri dari 21 Bank, 18 Manajer Investasi, dan 19 Perantara Pedagang Efek/sekuritas.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga mendorong relaksasi kriteria MI dan sekuritas gateway sehingga makin banyak perusahaan yang menjadi pintu masuk dana repatriasi amnesti pajak. 

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Saat ini BEI dan OJK telah menjalankan proses untuk menambah perusahaan efek yang menjadi pintu masuk dana dari luar negeri yang mudik ke Indonesia dalam rangka amnesti pajak. Kriteria tambahan tersebut, antara lain; modal minimal Rp30 miliar dan tidak pernah mengalami rugi usaha. Dengan kriteria tersebut, diperkirakan jumlah sekuritas yang menjadi gateway akan bertambah sekitar 12 perusahaan menjadi total 31 sekuritas,ââÅ¡¬ tandas Direktur Utama BEI Tito Sulistio.