BKPM Siapkan Instrumen Dana Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mempersiapkan fasilitas instrumen repatriasi modal bagi peserta pengampunan pajak. Peserta yang masuk ini mempunyai pabrik atau usaha lainnya di Indonesia.

 

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Investor ini diharapkam dapat merepatriasi dananya untuk memperluas bisnis mereka di Indonesia,ââÅ¡¬ kata Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, belum lama ini.

 

Pergerakan dana dari bentuk investasi satu ke bentuk lainnya, dapat dilakukan melalui payment gateway atau tempat penempatan dana yang telah diatur oleh pemerintah.

 

Langkah ini mendukung pencapaian target pengampunan pajak dan kenaikan realisasi investasi. ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Pemerintah optimis bahwa target repatriasi bisa dicapai,ââÅ¡¬ jelasnya.

 

Ditambahkan, BKPM akan melakukan berbagai langkah untuk mendukung pencapaian target amnesti pajak. Salah satu langkah itu seperti pemberian layanan izin investasi tiga jam.

 

Lembong mengemukakan, target pengampunan pajak belum tercapai sampai sekarang, karena para wajib pajak (WP) masih hati-hati dan teliti.

 

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Mereka mengecek atas aset-aset yang perlu dilaporkan sebelum batas waktu periode pertama berakhir,ââÅ¡¬ pungkasnya.