Presiden : Wajib Pajak Tidak Wajib Ikut Tax Amnesty

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Menjawab keresahan segelintir kalangan terkait pelaksanaan program Tax Amnesty, Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa program tax amnesty merupakan hak bagi semua wajib pajak dan bukan merupakan sebuah kewajiban.

Meskipun demikian, melalui program ini, Pemerintah menyasar pembayar pajak besar dan juga mengharapkan program ini juga bisa diikuti mereka yang bergelut di bidang usaha kecil dan menengah.

"Ini kan haknya (wajib pajak). Jadi bukan wajib," ujar Jokowi di Tangerang, kemarin.

Dijelaskan, yang namanya hak tak harus dilaksanakan karena tergantung pada individu. Petani, nelayan, pensiunan, tak ada masalah apabila tidak mengikuti tax amnesty.

"Pembayar pajak besar pun memiliki hak sama. Bisa mengikuti bisa juga tidak," jelas Presiden.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, masyarakat tidak wajib ikut program tax amnesty. Program tax amnesty, adalah hak yang diberikan pada seluruh masyarakat Indonesia.

"Tax amnesty ini bukan kewajiban. Ini hak yang diberikan pada masyarakat. Enggak pemaksaan kok," kata Ken.

Menurut Ken, otoritas pajak memberikan pilihan bagi wajib pajak baik yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP untuk memanfaatkan tax amnesty yang berlangsung hingga Maret 2017.

Namun dirinya mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas pengampunan pidana pajak yang diberikan Pemerintah saat ini, sebelum nantinya pada 2018 diterapkan automatically exchange of information (AEoI).

"Saat AEoI diberlakukan, wajib pajak yang selama ini menyembunyikan informasi hartanya dan tidak melaporkan secara benar tak bisa merahasiakannya lagi," tandas Ken.