Masih Tambal Sulam, Revisi UU Minerba Diminta Lebih Transparan

Pasardana.id - Revisi Undang-undang (RUU) Minerba kembali dibahas Komisi VII DPR-RI.
Komisi VII DPR RI pekan lalu menggelar rapat kerja untuk membahas Daftar Isian Masalah bersama Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Pengamat Energi dan Pertambangan Armila & Rako, Eva A Djauhari menuturkan, Revisi UU Minerba masih menyimpan banyak kekurangan.
Sebab itu, dia meminta agar pembahasan Revisi UU Minerba lebih transparan serta gampang diakses oleh publik.
“Bahwa proses revisi UU Minerba ini harus lebih transparan. Draft terakhir yang dikirim DPR ke pemerintah lalu sebenarnya masih banyak kekurangan-kekurangan. Jadi, sifatnya masih tambal sulam,” ujar Eva dalam keterangannya, Senin (22/7/2019).
Eva yang juga sebagai Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini menyambut baik inisiatif parlemen dan DPR menggulirkan kembali pembahasan RUU ini.
Namun, dia meminta agar kedua lembaga memikirkan dengan matang perubahan-perubahan apa yang perlu dimasukan ke dalam UU Minerba hasil revisi nantinya.
“Kita berharap, agar DPR dan juga pemerintah memikirkan matang-matang perubahan apa yang perlu dimasukkan dalam UU Minerba. Jadi, revisi ini bisa mengisi kekosongan dan permasalahan saat ini. Tapi juga menjawab tantangan kedepan,” imbuh Eva.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR tengah merevisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk tahapannya dibahas mengenai isian daftar inventarisasi masalah (DIM).
Komisi VII DPR RI pekan lalu menggelar rapat kerja dengan mengundang Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Menanggapi paparan Jonan tersebut, Eva meminta agar draft revisi UU Minerba tersebut dibuat lebih transparan.
Sebab, saat ini masih sangat susah diakses oleh publik.
"Kita ingin agar kualitas dari RUU ini lebih baik. Maka hendaknya akses publik terhadap draft revisi UU Minerba ini dipermudah," ujar Eva.
Lebih lanjut Eva mengingatkan, undang-undang memberikan hak kepada masyarakat atau publik untuk berpartisipasi dengan cara memberikan masukan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah atau DPR.
Sebab itu, Eva meminta agar DPR membuka akses sebesar-besarnya kepada publik agar UU ini memperoleh masukan yang komprehensif dari masyarakat atau stakeholders sektor pertambangan.