Implementasi BI 7 Day Repo Rate Perlu Dibarengi Dengan Likuiditas Yang Mumpuni

foto : istimewa

Pasardana.id - Pelaksanaan kebijakan BI 7 day repo rate yang mulai berlaku 19 Agustus 2016 perlu dibarengi dengan likuiditas yang mumpuni.

Untuk itu, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diharapkan bisa membawa dana yang besar ke perbankan nasional, sehingga likuiditas bisa ikut meningkat.

Maklum saja, saat ini likuiditas perbankan nasional yang terbaca melalui rasio utang terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan-to-Deposit Ratio/LDR) sudah mencapai 90 persen atau ruang untuk melakukan pembiayaan semakin sedikit.

Demikian disampaikan Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

"Di Bank Mandiri sendiri, LDR per akhir Juni 2016 tercatat sebesar 88,1 persen atau merangkak naik dari posisi per akhir Maret di angka 86,7 persen," jelasnya.

Ditambahkan, dengan meningkatnya likuiditas, seharusnya suku bunga bisa menurun dengan sendirinya.

"Makanya kami, dari Bank Mandiri sedang berjualan instrumen penampung dana tax amnesty melalui obligasi senilai Rp5 triliun, Efek Beragun Aset (EBA), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), dan sudah siapkan gateway luar negeri di Singapura, Hongkong, hingga Shanghai," tandasnya.