Kementerian ESDM Masih Hitung Tunggakan IUP

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memperkirakan nilai tunggakan penerimaan negara dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara pasti. Karena, pemetaan masih akan dilakukan berupa pengumpulan data-data IUP dari pemerintah daerah (pemda).

"Yang sudah diketahui macet itu sekitar Rp 4 triliun," kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan di Jakarta, belum lama ini.

Tunggakan ini terjadi akibat beberapa IUP masih mengajukan keberatan dengan pemeriksan yang ada. Selain itu, sebagian besar mengajukan pembayaran secara angsuran.

Penyebab lain, sejumlah IUP-IUP telah pindah alamat, sehingga pemerintah sulit melakukan penagihan. Para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Perjanjian Batubara (PKP2B) juga belum membayar utang senilai Rp21 triliun lebih.

Nilai ini belum termasuk pengurangan pembayaran kembali atau restitusi oleh pemerintah. Pasalnya, ini berdasarkan kontrak antara pemerintah dan perusahaan tambang.

"Bisa masuk ke negara sekitar Rp1 triliun karena ada pengembalian yang terikat kontrak dari (PKP2B) Generasi I. Kalau PKP2B Generasi III," tandasnya.

 

.