Kementerian ESDM Usul Revisi PP 79/2010

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Karena, harga minyak tidak setinggi pada waktu lalu dibandingkan sekarang.

"Aturannya perlu disesuaikan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, kemarin.

Usulan revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 diharapkan Kementerian ESDM bisa mendorong investasi hulu migas, mengurangi beban perpajakan, dan mengurangi aturan-aturan yang berlebihan di sektor hulu migas. Salah satu pajak yang dimaksud seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penghapusan pajak daerah.

"Usulan ini akan dibahas oleh tim ad hoc, terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, SKK Migas, dan pemangku kepentingan terkait," tandasnya.