Pasang Target Pendapatan Cukai Tinggi, Pemerintah Diminta Melakukan Ekstensifikasi Objek Cukai
Pasardana.id - Pemerintah memasang target pendapatan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016, Rp148,09 triliun.
"Untuk bea dan cukai kami meletakkan target yang cukup tinggi. Dalam hal ini untuk mengoptimalkan tidak hanya penerimaan, kalau kita lihat dari cukai, tetapi juga melihat tingkah laku masyarakat dalam mengkonsumsi barang yang memang kena cukai dan ditujukan untuk men-discourage atau mengurangi minat konsumsi di komoditas yang ingin memang dikurangi," tutur Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, baru-baru ini.
Guna mengamankan target pendapatan cukai tahun depan pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan diantaranya, penerapan intensifikasi kebijakan tarif (tariff policy) yang dituangkan dalam kebijakan jangka menengah, implementasi ekstensifikasi Barang Kena Cukai baru, dan kampanye anti rokok ilegal.
"Kami akan menggempur barang ilegal. Apa saja itu? Di bidang cukai itu, rokok sama minuman," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati meminta pemerintah untuk tidak meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) industri rokok, apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengevaluasi ulang sektor kepabeanan dan cukai demi menambah penerimaan.
Enny menilai, jika evaluasi tersebut berujung pada keputusan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), maka kebijakan itu hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi para pekerja sektor tersebut.
"Kebijakan kenaikan cukai pasti akan memukul industri rokok. Ujung-ujungnya bisa terjadi PHK," jelas Enny.
Dijelaskan, CHT memberi kontribusi luar biasa kepada negara yang mengalahkan sektor industri lain. Ia kembali mengingatkan, ruh utama penerapan cukai adalah untuk pengendalian bukan untuk menggenjot penerimaan.
Menurutnya jika industri hasil tembakau (IHT) terus dikejar-kejar pemerintah untuk menambah penerimaan negara, dikhawatirkan bisa menimbulkan kejenuhan. Oleh karena itu, ia menilai ekstensifikasi objek cukai menjadi sangat penting.
"Sekarang kan baru alkohol dan IHT, mengapa misal pajak kendaraan, kan itu juga untuk fungsi pengendalian lingkungan, itu bisa dialihkan ke cukai," tandasnya.

