Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan di Indonesia Mencapai Rp 56,5 T
Pasardana.id - Ketua Umum Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (P-DPLK), Abdul Rachman mengatakan, secara year on year, industri DPLK di Indonesia tumbuh 34 persen hingga semester I/2016 atau mencapai Rp 56,5 triliun.
"Kami berharap aset kelolaan bisa tumbuh hingga Rp 65 triliun hingga akhir tahun ini seiring kebijakan tax amnesty. Karena itu, kami pun meluncurkan Kampanye #SadarPENSIUN sebagai gerakan nasional akan pentingnya masa pensiun," ujarnya yang didampingi Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum di sela acara Peresmian Kantor Perkumpulan DPLK di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).
Untuk memacu pertumbuhan industri DPLK, Perkumpulan DPLK telah menyiapkan berbagai inisiatif seperti: Peluncuran Kode Etik Industri DPLK yang mengatur tentang etika dan mekanisme pelaku industri DPLK pada Juli 2016.
Sertifikasi Tenaga Pemasar DPLK untuk memastikan lisensi dan standar pengetahuan yang memadai bagi seluruh tenaga pemasar DPLK.
Ujian sertifikasi ini akan dilakukan secara serentak pada Februari 2017 nanti dan meluncurkan kampanye #SadarPENSIUN sebagai gerakan nasional yang disosialisasikan kepada masyarakat, pemberi kerja, dan pekerja akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.
"Peluncuran kampanye #SadarPENSIUN akan dilakukan pada Minggu, 28 Agustus 2016 di area Car Free Day Jakarta," jelasnya lagi.
Selain itu, Perkumpulan DPLK secara aktif juga mendorong kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan insentif pengembangan industri DPLK melalui penambahan manfaat DPLK, baik saat aktif menjadi peserta maupun saat jatuh tempo menjadi peserta. PDPLK juga mendukung rencana OJK untuk menetapkan PENSION DAY pada 20 April 2017 sebagai peringatan 25 tahun industri Dana Pensiun di Indonesia.
"Kami mendorong OJK untuk memberikan insentif yang dapat memacu pertumbuhan industri DPLK lebih pesat lagi di masa mendatang, khususnya melalui penambahan Manfaat Peserta," tambah Abdul Rachman.
Dalam kaitan itu, Perkumpulan DPLK mengingatkan kembali kepada pemberi kerja dan pekerja untuk mulai melakukan program pendanaan untuk kompensasi pesangon, sesuai amanat UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (DPLK PPUKP), pemberi kerja diharapkan mulai mencadangkan dana pesangon karyawan agar tidak mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan. Berbagai sektor industri seperti manufaktur, keuangan, tekstil, otomotif, maupun minyak dan gas diimbau untuk mempercayakan pengelolaan dana pesangon kepada industri DPLK.
"Melalui Program PPUKP yang dikelola DPLK, setiap perusahaan dapat mencadangkan dana pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangannya. Karena cepat atau lambat, pesangon karyawan wajib dibayarkan," ujar Abdul Rachman.

