PPh Badan Usaha Diusulkan Turun 8%

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 17% dari 25%.

Bahkan, angka tersebut bisa ditekan sampai 10%.

"Ini kaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Ken mengemukakan, penerimaan pemerintah akan diperoleh dari dana tunggakan pajak. Namun, berapa besar angka ini tidak diungkapkannya.

"Ada tunggakan yang belum bayar dan tunggakan yang sudah incraht," ujarnya.

Penurunan tarif PPh badan usaha akan dibahas Ditjen Pajak dan DPR pada 20 Agustus 2016. Kebijakan ini bertujuan mendorong investasi di domestik terutama sektor riil.

Sementara itu, Darussalam, Direktut Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyarankan penurunan tarif PPh badan usaha menjadi 17% perlu dipikirkan pemerintah secara matang. Pasalnya, ini menurunkan penerimaan negara.

"Ketergantungan penerimaan negara dari PPh badan sangat besar," ujarnya.

Apalagi profit shifting belum tentu dapat berkurang dari kebijakan tersebut. Profit shifting merupakan pengalihan laba perusahaan dari negara bertarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah.

"Kalau Singapura ikut menurunkan ini, tarif PPh badan Indonesia akan sia-sia," jelasnya.

Singapura telah menerapkan tarif PPh badan usaha sebesar 17%. Angka ini paling rendah dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara.

Meskipun diakuinya penurunan PPh badan usaha untuk mencegah pelarian dana repatriasi setelah ditahan di dalam negeri selama tiga tahun.

Namun, penurunan tarif ini berada di urutan ke-11 daya tarik investasi di suatu negara.

"Pemerintah dapat mencegah ini dengan penyediaan instrumen keuangan bermacam-macam, sistem keuangan dan kepastian hukum," tandasnya.