Penutupan Kartu Kredit Diduga Akibat Tidak Jujur
Pasardana.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 berisi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat melihat data transaksi kartu kredit tidak akan direvisi kementerian tersebut. Meskipun ini berakibat penutupan sebagian kartu kredit di suatu bank.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menilai, pembuatan aturan ini tidak menyalahi Undang-Undang (UU) Perbankan. Apalagi ini dibuat dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Kenapa harus direvisi," katanya, di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Dalam UU Perbankan, menyebutkan kerahasian data nasabah hanya untuk simpanan saja. Data transaksi kartu kredit nasabah akan dijadikan dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Bambang memperkirakan, penutupan kartu kredit hanya bersifat sementara saja. Hal itu dinilai berlebihan bagi pemegang kartu kredit.
"Lebih mudah belanja pakai kartu kredit dibandingkan cash," jelasnya.
Penutupan kartu kredit diduga akibat pemegangnya tidak membayar pajak secara benar. Mereka melaporkan pendapatan ke Ditjen Pajak tidak sesuai perolehannya.
"Mereka takut declare yang sebenarnya itu di atas income yang dilaporkan ke Ditjen Pajak," jelasnya.
Selama ini, Ditjen Pajak dikemukakan Bambang, mengalami kesulitan mengakses data-data nasabah perbankan seperti nilai aset-asetnya akibat aturan kerahasian data simpanan nasabah. Kejadian ini diatasi dengan melihat transaksi kartu kredit.
"Kita hanya melihat dari sisi belanjanya mereka," tandasnya.