Surat Kontrak Perusahaan Penampung Dana Repatriasi Ditandatangani Besok

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan, surat kontrak perusahaan yang ditunjuk dan bersedia memenuhi syarat sebagai perusahaan penampung dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty), akan ditandatangani pada Kamis, 28 Juli 2016.

Namun Robert mengaku belum mengetahui, masing-masing jenis instrumennya, baik perusahaan efek (sekuritas), manajer investasi, atau perbankan.

"Belum tahu lah (siapa saja). Ada beberapa bank, manajer investasi, dan sekuritas. Prosesnya jalan, menteri tanda tangan surat pembukuan dan sosialisasi pada Kamis," kata Robert, di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah baru menandatangani kontrak empat bank persepsi. Tiga dari BUMN, yaitu PT Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Sisanya satu bank dari swasta yaitu PT Bank Central Asia (Persero) Tbk (BBCA).

Menurut Robert, perusahaan yang akan menandatangani, sudah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan.

"Tapi itu hanya masalah eligibilitas, penunjukan tetap kami," tandas Robert.