Peran Masyarakat Sangat Penting untuk Mengawasi Peraturan Terkait Pelayanan Jasa Keuangan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Anggota DPR RI Komisi XI, Sarmuji menilai, pentingnya keikutsertaan masyarakat untuk turut serta membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan jasa keuangan.

"Saat ini OJK mendapat amanat dari undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelayanan jasa keuangan, dan Lembaga Jaringan Indonesia harus turut serta dalam peran pengawasan tersebut," ungkap Sarmuji dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Dia juga mengatakan, masyarakat harus diberi kemudahan akses kepada produk-produk jasa keuangan seperti produk perbankan, agar taraf hidup mereka bisa meningkat.

"Agar bantuan-bantuan yang diberikan, misalnya bantuan usaha bisa mereka dapatkan, dan tidak dengan memberatkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Perlindungan OJK, Anto Prabowo mengatakan, guna meningkatkan pelayanan jasa keuangan ke masyarakat, OJK melakukan pengecekkan secara rutin dilapangan.

Tujuannya agar OJK bisa mengetahui bagaimana para karyawan di sektor industri jasa keuangan dalam melayani konsumen.

Menurut Anto, pemantauan dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga untuk menyamar sebagai pembeli bayangan.

"Jadi, mereka ini menyamar seakan-akan mereka pembeli. Nah, nanti ketahuan disitu, si karyawan ini menjelaskan secara detail atau nggak, terus ke perbankan juga apakah detail," kata Anto belum lama ini.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami lebih dalam tentang sektor jasa keuangan. Pasalnya, masyarakat di Indonesia sudah memiliki berbagai produk jasa keuangan, tapi pemahamannya masih rendah.

"Literasi keuangan kita hanya 28,1 persen tapi yang memiliki produk keuangan itu sekitar 56 persen. Tapi masih banyak yang belum paham, seperti kegunaan pin atm, bunga credit card, klaim asuransi dan seterusnya. Maka ini perlu dilakukan," tandasnya.