Para Dubes Mesti Taati Aturan BPJS-TK

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mencatat kepesertaannya baru diikuti 95.000 tenaga kerja asing. Kondisi ini mendorong target kenaikan peserta sebesar 20% pada 2016.

"Kami gencar melakukan sosialisasi demi meningkatkan kepesertaan," kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS TK di Jakarta, belum lama ini.

Sebanyak 95.000 peserta tenaga asing dihitung dari 69.000 peserta per Desember 2015 dan tambahan 26.000 per April 2016.

Para duta besar (dubes) diminta warga negaranya yang bekerja di Indonesia untuk mengikuti kepesertaan BPJS-TK. Karena, program ini wajib diikuti para pekerja asing yang telah bekerjas selama enam bulan di Tanah Air sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

"Kami harap diplomat dorong pekerja asing untuk dapat mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepesertaan BPJS-TK juga diberlakukan kepada pekerja perwakilan negara asing (PNA) dan organisasi internasional (OI). Hal ini tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 14 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Begitupula Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial.

Untuk besaran premi tidak disebutkan BPJS-TK secara pasti. Karena, angka ini dibicarakan dengan pesertanya.

Data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menunjukkan baru 28 PNA dari 104 PNA yang mengikuti kepesertaan BPJS-TK. Untuk OI tidak diketahui jumlahnya, tapi sebanyak 27 OI terdapat di Indonesia.

Sejumlah kedubes dan konselor dikabarkan hanya mengikutkan satu sampai dua pekerjanya saja dalam program BPJS-TK. Padahal, jumlah pekerjanya diperkirakan lebih banyak dari itu.

Sementara itu, sosialisasi kepesertaan BPJS-TK juga akan dibarengi dengan pendataan kepesertaan kepada pekerja asing. Langkah ini tidak berbeda seperti dilakukan kepada pekerja lokal.