BPJS-TK Minta Tidak Gunakan Calo Urus Klaim

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) meminta pencairan dana program jaminan hari tua (JHT) bukan untuk kebutuhan konsumtif jelang Lebaran 2017. Karena, program ini untuk melindungi hari tua pekerja.
“Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah," kata Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi Komunikasi BPJS-TK di Jakarta, kemarin.
Adapun pencairan ini, selain dinilai tidak sesuai juga dikhawatirkan terjadi akibat dibujuk sebuah jasa pencairan JHT di media sosial seperti Facebook.
“Penawaran seperti ini merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat berujung pada kasus penipuan seperti yang pernah terjadi di Cimahi, Jawa Barat," ujarnya.
Apabila peserta BPJS-TK terpaksa mencairkan dana JHT, jelas Irvansyah, maka dia sendiri dipersilahkan mendatangi kantor cabang. Jadi, mereka diminta tidak menggunakan jasa perantara.
“Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," jelasnya.
Asal tahu saja, BPJS-TK telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis. Selain itu, dapat dilakukan peserta di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN). dan Bank Jawa Barat Banten (BJB).
Ditambahkan, layanan klaim elektronik (e-claim), juga ditawarkan BPJS-TK. Dari layanan ini, peserta hanya mendaftar dan mengisi berkas yang terdapat di situs BPJS-TK.
“Nanti akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat," tandas dia.