E-Faktur Berlaku Nasional Mulai Bulan Depan
Pasardana.id - Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016. Sebelumnya, kebijakan ini telah diberlakukan di Jawa dan Bali sejak 1 Juli lalu.
Denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak akan dikenakan apabila PKP tidak membuat e-Faktur. Adapun e-Faktur yang tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Validasi dapat dilakukan melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur.
"Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP agar memastikan Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur," kata Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, kemarin.
Jika PKP belum memakai e-Faktur, maka permintaan elektronik bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP berada.

