Pengadilan Perintahkan Johnson and Johnson Bayar US$55 Juta
Saat ini Johnson and Johnson sedang menghadapi 1.200 kasus serupa juga sedang dihadapinya.
Pasardana.id-Pengadilan Missouri Amerika Serikat (AS) memerintahkan Johnson and Johnsos membayar US$55 juta kepada Gloria Ristesund. Pasalnya, perempuan ini menderita kanker ovarium akibat menggunakan bedak Baby Powder dan Shower Shower buatan Johnson and Johnson.
Namun, Juru Bicara Johnson and Johnson Carol Goodrich membantah produknya berakibat penyakit tersebut. Hal ini diklaim dari penelitian selama 30 tahun bahwa produknya aman bagi perempuan. ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kami akan mengajukan banding,ââÅ¡¬ katanya.
Gloria mengklaim kanker ovarium dideritanya setelah memakai bedak Johnson and Johnson selama beberapa dekade. Hal itu berakibat kanker ovarium dan menjalani histerektomi dan operasinya.
Tuduhan yang sama juga dilakukan pengguna di pengadilan negara bagian New Jersey. Saat ini Johnson and Johnson sedang menghadapi 1.200 kasus serupa juga sedang dihadapinya.
Johnson and Johnson juga dinilai lalai memperingatkan perempuan untuk tidak mengkonsumsi bedaknya di area genital secara terus-menerus. Namun, perusahaan ini mengaku pemasaran produknya telah dilakukan secara baik.
Kalah Kedua
Pembayaran US$55 juta kepada Gloria terdiri dari 50 juta sebagai ganti rugi dan 5 juta sebagai kompensasi atas penyakitnya. Keputusan tersebut diambil setelah para juri berdiskusi selama satu hari dari tiga minggu kasus ini berjalan di pengadilan AS.
Keharusan Johnson and Johnson membayar kepada Gloria merupakan kekalahan kedua memghadapi tuntutan konsumen. Sebelumnya, perusahaan ini juga harus membayar US$72 juta untuk kasus yang sama pada Februari 2016.
Johnson and Johnson mengalami penurunan harga saham sebesar 18 sen ke US$112,57 akibat kekalahan dalam pengadilan AS. (Reuters)

