Langkah Ideal Pemanfaatan Dana Repatriasi Terus Dirumuskan
Pasardana.id - Pemerintah bersama DPR terus merumuskan langkah ideal terkait pemanfaatan dana yang diperoleh dari hasil kebijakan Tax Amnesty.
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan, idealnya pemohon tax amnesty, yang bersedia merepatriasi asetnya, bisa menempatkan dananya di berbagai jenis saham milik seluruh emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, penerima amnesti harus menahan kepemilikan saham selama periode tertentu yang dipersyaratkan pemerintah.
"Iya saham harus di-lock. Kalau tidak di-lock tidak boleh," tegas Bambang di kantornya, Selasa (24/5/2016) petang.
Terkait dengan mekanisme penempatan saham, Bambang belum bersedia mengungkapkan secara detail. Namun, Bambang mengaku telah membicarakannya dengan BEI selaku otoritas bursa.
Rencananya, pemerintah akan menunjuk lima perusahaan manajer investasi untuk mengelola penempatan dana repatriasi milik para penerima amnesti pajak.
Sebelumnya, dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, pemerintah menentukan tarif uang tebusan yang lebih rendah bagi pemohon pengampunan pajak yang melakukan repatriasi aset dan mengalihkan investasinya pada instrumen investasi tertentu yang ditentukan pemerintah dan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun.
Pada tahun pertama, pemohon pengampunan pajak harus mengalihkan aset repatriasinya ke Surat Berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

