BPJS Kesehatan Kerjasama dengan K/L

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku kerjasama telah dilakukan dengan 30 kementerian dan lembaga (K/L) selama tiga tahun terakhir. Kementerian dan Lembaga ini diharapkan mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kerjasama ini meliputi perluasan kepesertaan, kolekting iuran, kepatuhan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan," kata Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan di Jakarta, akhir pekan lalu.

BPJS Kesehatan menggandeng K/L dalam program JKN dan KIS sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2013,

Langkah lain yang dilakukan kedua belah pihak, antara lain; integrasi database yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan mempermudah pendaftaran dan validasi calon peserta JKN-KIS.

Kemudian, pendataan dan penyediaan data masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selanjutnya, pengawasan implementasi program JKN-KIS tepat sasaran.

Begitupula percepatan pendaftaran karyawan dan keluarganya saat proses pengurusan perizinan melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP).

Tak ketinggalan, integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk mewujudkan universal health coverage pada 1 Januari 2019.

Penciptaan regulasi dan tatanan sistem jaminan sosial kesehatan yang kokoh dan berkesinambungan juga dilakukan dalam kerjasama ini.

Hal lainnya adalah, peningkatan kolektabilitas iuran dan menjaga sustainibilitas program JKN-KIS. Terakhir, penegakan regulasi tentang implementasi program JKN-KIS di masyarakat.