Kenaikan Premi BPJS Kesehatan Diusulkan Untuk Perokok

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa menaikkan premi kepada peserta yang menghisap rokok sehari-hari. Karena, pada tahun ini di prediksi sebanyak 30% dari defisit Rp10 triliun, merupakan klaim yang berasal dari perokok.

"Defisit ini dua kali lipat dari tahun lalu," kata Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Andi Akmal Pasluddin di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bahkan, peserta perokok mesti dikenakan tarif premi sendiri. Kesehatan para perokok membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Premi tidak dinaikkan bagi semua peserta BPJS Kesehatan," ujar Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Supratman Andi Agtas.

BPJS Keseharan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp10 triliun pada 2016. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan 2015.