Mulai Juli, Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji

Pasardana.id - Pelayanan kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan, pada Juli mendatang rencananya bakal dihapus.
Seluruh kelas pelayanan akan digantikan dengan kelas standar.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri pada Kamis, (9/6/2022) mengatakan, untuk iurannya akan disesuaikan besaran gaji masing-masing peserta.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Iuran akan diberlakukan sesuai dengan besar penghasilan," katanya.
Dengan adanya penghapusan kelas pelayanan ini, seluruh lapisan masyarakat akan mendapat fasilitas rawat inap yang sama. Tidak membedakan besaran iuran berdasarkan kelas seperti sebelumnya.
"Manfaat (yang didapatkan) sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," sambungnya Asih.
Menurutnya, saat ini berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelum penghapusan kelas dan penyesuaian iuran ditetapkan, aturan lama masih berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Yakni mengacu pada Perpres 64/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Iuran Kelas 1 BPJS Kesehatan - Rp 150 ribu per bulan
2. Iuran Kelas 2 BPJS Kesehatan - Rp 100 ribu per bulan
3. Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan - Rp 35 ribu per bulan
Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan ini masih dikaji dan dibahas Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan tentu saja oleh BPJS Kesehatan.