Badan Perpajakan Diyakini Tingkatkan Penerimaan Negara
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meningkatkan penerimaan pemerintah. Tugas ini belum dapat dilakukan secara maksimal akibat berada di bawah Kemenkeu.
"Ditjen Pajak belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi, dan anggaran," kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) Mukhamad Misbakhun di Jakarta, kemarin.
Padahal, di negara-negara lain termasuk di Asia Tenggara, telah menerapkan badan ini berdiri sendiri di luar Kemenkeu. Malaysia telah membentuk badan ini pada 1992 diikuti Singapura pada 1993.
Apalagi, keberadaan badan ini telah diamanatkan Nawacita bernama Badan Penerimaan Negara (BPN). Badan ini juga diperkirakan mengurangi tekanan politik.
"Kelembagaan ini hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkeu mengomentari pembentukan badan perpajakan independen, dengan pemberian dukungan bahwa badan ini bisa menjalankan tujuan reformasi perpajakan. Selain itu, ditekankan fungsinya bukan bentuk lembaganya.

