OJK Dukung Perkembangan Gadai Swasta Berizin

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta usaha gadai swasta mendaftarkan diri kepadanya, dilanjutkan dengan permohonan izin usaha. Langkah ini telah dituangkan dalam penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.5/2016 tentang Usaha Penggadaian.

Pendaftaran usaha gadai mesti dilakukan kepada usaha gadai tidak terkecuali bagi yang berdiri sebelum aturan ini diterbitkan OJK. Langkah ini akan dijawab OJK selama 10 hari setelah berkas diajukan usaha gadai.

Jika persetujuan pendirian usaha telah diberikan OJK, maka usaha ini diberikan waktu selama dua tahun untuk mengajukan izin kepadanya.

"OJK ingin memberikan landasan dan kepastian hukum usaha gadai dan melindungi masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, kemarin.

Selama ini usaha gadai resmi hanya dijalankan PT Pegadaian (Persero). Perusahaan ini milik pemerintah. Mereka memiliki cabang tersebar di Indonesia.

OJK belum bisa memastikan berapa jumlah usaha gadai di Indonesia. Regulator ini hanya menaksir sekitar ribuan jumlahnya.

Meskipun demikian, kehadiran usaha gadai swasta akan didorong perkembangannya oleh OJK. Namun, mereka diminta dapat diawasi sekaligus ditertibkan dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

Layanan yang dimaksud seperti pengenaan bunga kepada nasabah. Mereka boleh menerapkan suku bunga kepada nasabah secara masing-masing, tapi ini akan ditentukan OJK.

"Usaha gadai di pinggiran Jakarta mematok bunga sebesar 10% per bulan untuk semua pinjaman," jelasnya.

Hal lain berupa perlindungan jaminan barang yang diserahkan nasabah atas pinjamannya. Barang ini diharapkan bisa diterima kembali nasabah setelah kredit dilunasinya.

Firdaus mengemukakan, dukungan OJK terhadap usaha gadai tidak membuat persaingan bisnis dengan Penggadaian menjadi sengit.

Karena, perusahaan ini memiliki cabang di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan usaha gadai hanya beberapa cabang di suatu tempat.

"Pengadaian memiliki 600 kantor cabang," ujarnya.

Apalagi, usaha gadai diatur permodalan minimun di tingkat kabupaten kota sebesar Rp500 juta dan di tingkat provinsi sebesar Rp2,5 miliar. Usaha gadai juga hanya boleh dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI). Usaha ini harus berbadan hukum Indonesia.

Bahkan, pendapatan tambahan bisa diperoleh Penggadaian dari pemberian sertifikasi bagi juru taksir usaha gadai swasta. Sayangnya, jasa ini belum bisa dilakukan usaha gadai swasta.