Bankir Perlu Kantongi Tiga Sertifikat
Pasardana.id - Seorang bankir perlu memiliki banyak kompetensi untuk bisa profesional dalam pekerjaannya. Hal ini bisa ditunjukkan dari berapa macam sertifikasi yang dipunyainya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mewajibkan sertifikat risk management dimiliki seorang bankir. Langkah tersebut dinilai kurang lantaran banyak tantangan dihadapi seorang bankir.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Saya mendorong OJK mengubah ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi tersebut agar bankir melakukan tiga jenis sertifikasi,ââÅ¡¬ kata Zulkifli Zaini, Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Zulkifli Zaini di Jakarta baru-baru ini.
Dua sertifikat lain yang dimaksud adalah general banking dan sertifikat yang berhubungan dengan bidang yang dijalani sehari-hari. Adapun saat ini, sertifikat risk management baru dimiliki 115.000 bankir.
Direktur Standarisasi dan Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan, Suhadi menambahkan, sertifikasi perbankan baru diikuti 12,5% dari 531.225 bankir. Sertifikasi ini meliputi kompetensi teknis dan manajerial kepemimpinan.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Tantangan sertifikasi kompetensi para bankir adalah persaingannya di dunia karier,ââÅ¡¬ ujarnya.
Ditambahkan, persaingan karier tidak hanya dihadapi sesama bankir lokal, tapi ini juga terhadap bankir asing. Indonesia merupakan pilihan tujuan investasi asing, maka tenaga kerja asing pun akan terbawa ke dalam negeri.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kemenaker mencatat jumlah tenaga kerja asing di perbankan Indonesia sebanyak 76 orang,ââÅ¡¬ jelasnya.
Untuk berdaya saing, seorang bankir lokal harus berkualitas dengan sertifikasi. Selain itu dilakukan peningkatan kompetensi.

