DJP Bidik Pengguna Medsos
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik semua warga negara Indonesia (WNI) yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pajak.
"Ada obyek pasti kena pajak," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, belum lama ini.
Salah satu obyek yang dimaksud adalah penjualan barang dan jasa yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Dari rencana ini, diperkirakan penerimaan negara sebesar US$1,2 miliar.
"Pemilik akun media sosial yang akan dikenai pajak yakni Facebook dan Instagram," ucapnya.
Walaupun Instagram tidak digunakan untuk penjualan, tetapi banyak perusahaan beriklan di dalamnya. Karena, pemilik akun ini mempunyai banyak followers (pengikut). Langkah ini dilakukan setelah melihat nama penjual, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Pungutan pajak ini akan tetap dilakukan sesuai dengan pungutan wajib pajak sektor UMKM lainnya," terangnya.
Disinggung soal program pengampunan pajak, dijawab Ken, bisa dilakukan para pedagang daring. Karena, ini hak bukan kewajiban.
"Penghasilanya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)," jelasnya.

