Anak Usaha PGN Dapat Pinjaman Sindikasi Sebesar US$600 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Saka Eenergi, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (IDX: PGAS) memperoleh pinjaman sindikasi bank maksimum US$600 juta. Demikian, dikemukakan Heri Yusup, Sekretaris Perusahaan PGAS dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia, Senin (7//12).

Menurut Heri, sindikasi perbankan tersebut terdiri atas BNP Paribas, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Mizuho Bank Ltd., PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, PT HSBC Securities Indonesia, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Heri Yusup mengemukakan, penandatangan perjanjian pinjaman dilakukan direksi Saka Energi dan bank-bank sindikasi pada tanggal 2 Desember 2015.

Adapun pinjaman sindikasi perbankan tersebut berjangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal efektif perjanjian.

Dana hasil pinjaman tersebut akan digunakan Saka untuk membiayai kebutuhan investasi dan operasional serta membayar kembali pinjaman pemegang saham.

Saat ini, tutur Heri, produksi Saka Energi mencapai 30 ribu barel oil equivalen per day (BOEPD), yang berasal dari Blok Pangkah, Blok South East Sumatera, Blok Ketapang dan Lapangan Gas Fasken di Texas Amerika.

Di Blok Pangkah, Saka menguasai 100%, Blok South East Sumatera 8,9%, Blok Ketapang 20% dan di Fasken Texas 36%.

Harga saham Perusahaan Gas Negara (PGAS) pada perdagangan sesi kedua, Senin (7/12) tercatat Rp2.815 per unit, turun Rp20 dibanding harga penutupan, Jumat (4/12) sebesar Rp2.835 per unit.

Jumlah volume saham PGAS yang berhasil diperjualbelikan oleh investor sebanyak 36.788 unit senilai Rp10,456 miliar dengan frekuensi 2.204 kali.