Toba Surimi Industries Tbk Umumkan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Toba Surimi Industries Tbk (IDX: CRAB) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (28/9) disebutkan, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 25 September 2026, para pemegang saham telah menyetujui perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
Adapun hasil keputusan mata acara rapat tersebut adalah:
Menyetujui perubahan komposisi susunan Direksi dan Komisaris Perseroan dengan cara mengangkat Bapak BESTON BARTO SIBORO, S.H., menjadi Direktur Utama, dan mengangkat Bapak GINDRA TARDY dari jabatan semula sebagai Direktur Utama Perseroan menjadi Komisaris Perseroan dan juga mengangkat Bapak Drs. PONTAS PANE sebagai Komisaris Independen untuk sisa masa jabatannya sampai dengan tanggal 28 April 2027 atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama: BINTARNA TARDY
Komisaris: BUDI SATRIA TARDY
Komisaris: GINDRA TARDY
Komisaris Independen: Drs. PONTAS PANE
Komisaris Independen: PURNOMO DARMOWASITO
Susunan Dewan Direksi
Direktur Utama: BESTON BARTO SIBORO, S.H.
Direktur: IRSAN SUDARGO
Direktur: SIA LENG HONG ALS TONY SIAPUTRA
Direktur: ERMAN
Direktur: KOK KIENG
Dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat dan meminta dibuatkan serta menandatangani akte perubahan susunan pengurus tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris, memberitahukan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan serta perbuatan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Irsan Sudargo selaku PT Toba Surimi Industries Tbk.




