EPMT|pangkas modal anak usaha|anak usaha|PT Enseval Putera Megatrading Tbk|PT Millenia Dharma Insani (MDI)|PT Emos Global Digital (EGD)

EPMT Pangkas Modal Dua Anak Usaha, Rp16,3 Miliar Mengalir ke Kas Perseroan

Oleh: Tri

26 September 2026, 08:01
EPMT Pangkas Modal Dua Anak Usaha, Rp16,3 Miliar Mengalir ke Kas Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Enseval Putera Megatrading Tbk (IDX: EPMT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengurangan modal pada entitas anak Perseroan, PT Emos Global Digital (EGD) dan PT Millenia Dharma Insani (MDI).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/9) disebutkan:

PT Millenia Dharma Insani (MDI)

a. PT Millenia Dharma Insani (MDI) merupakan entitas anak Perseroan, yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebanyak 1.138.750 lembar saham dan oleh PT Tri Sapta Jaya (TSJ) sebanyak 1.250 lembar saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100.000, sehingga jumlah modal ditempatkan dan disetor adalah sebesar Rp114. 000.000.000 (seratus empat belas miliar rupiah).

b. Perseroan dan TSJ telah sepakat untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor MDI, yaitu dari semula Rp114.000.000.000 (seratus empat belas miliar rupiah) menjadi sebesar Rp104.000.000.000 (seratus empat miliar rupiah).

c. Keputusan para pemegang saham MDI tersebut telah dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 2 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara.

d. Terhadap keputusan para pemegang saham untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor MDI, MDI melakukan publikasi melalui iklan di surat kabar Harian Terbit pada tanggal 07 Juli 2026, dimana dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal iklan, kreditur dapat menyampaikan keberatan.

e. Karena tidak ada kreditur MDI yang menyampaikan keberatan atas keputusan para pemegang saham untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor MDI, Kementerian Hukum RI memberikan persetujuan melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor: No.AHU-0087752.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 06 September 2026.

f. Berdasarkan persetujuan yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum RI tersebut, tanggal 24 September 2026, MDI melaksanakan pengembalian ekuitas ke masing-masing pemegang saham, ke Perseroan senilai Rp9.989.000.000 (sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dan TSJ senilai Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

PT Emos Global Digital (EGD)

a. PT Emos Global Digital (EGD) merupakan entitas anak Perseroan, yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebanyak 20.075 lembar saham dan oleh PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) sebanyak 16.425 lembar saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000, sehingga jumlah modal ditempatkan dan disetor adalah sebesar Rp36.500.000.000 (tiga puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).

b. Perseroan dan KLBF telah sepakat untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor EGD, yaitu dari semula Rp36.500.000.000 (tiga puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).

c. Keputusan para pemegang saham EGD tersebut telah dituangkan dalam Akta Nomor 11 tanggal 2 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara.

d. Terhadap keputusan para pemegang saham untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor EGD, EGD melakukan publikasi melalui iklan di surat kabar Harian Terbit pada tanggal 07 Juli 2026, dimana dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal iklan, kreditur dapat menyampaikan keberatan.

e. Karena tidak ada kreditur EGD yang menyampaikan keberatan atas keputusan para pemegang saham untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor EGD, Kementerian Hukum RI memberikan persetujuan melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor: No.AHU-0087759.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 06 September 2026.

f. Berdasarkan persetujuan yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum RI tersebut, tanggal 24 September 2026, EGD melaksanakan pengembalian ekuitas ke masing-masing pemegang saham, ke Perseroan senilai Rp6.325.000.000 (enam miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan KLBF senilai Rp5.175.000.000 (lima miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Sehingga dengan efektifnya penurunan modal ditempatkan dan modal disetor tersebut, struktur permodalan dan kepemilikan saham MDI dan EGD menjadi sebagai berikut:

Struktur Modal:

-MDI

a. Modal Dasar: Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah).

b. Modal Ditempatkan dan Disetor Rp104.000.000.000 (seratus empat miliar rupiah).

-EGD

a. Modal Dasar: Rp50.000.000.000 (limo puluh miliar rupiah).

b. Modal Ditempatkan dan Disetor: Rp25.000.000.000 (dua puluh limo miliar rupiah).

Struktur Kepemilikan saham

-MDI

a. Perseroan memiliki 1.038.860 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp103.886.000.000 (seratus tiga miliar delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah); dan

b. TSJ memiliki 1.140 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp114.000.000 (seratus empat belas juta rupiah).

-EGD

a. Perseroan memiliki 13.750 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp13.750.000.000 (tiga belas miliar tujuh ratus limo puluh juta rupiah); dan

b. KLBF memiliki 11.250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp11.250.000.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Transaksi tidak berdampak material,” tulis Sugianto selaku Corporate Secretary PT Enseval Putera Megatrading Tbk.

Berita Terkini

See More