CBRE|gugatan wanprestasi|PT Cakra Buana Resources Energi Tbk|pemeliharaan kapal

CBRE Tersandung Gugatan Wanprestasi, Begini Respons Manajemen

Oleh: Tri

04 September 2026, 08:25
CBRE Tersandung Gugatan Wanprestasi, Begini Respons Manajemen

Foto : istimewa

Pasardana.id - PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (IDX: CBRE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan perkara hukum berupa gugatan wanprestasi terhadap Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (03/9) disebutkan, Perseroan menerima surat panggilan sidang terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan dengan outstanding tagihan atas kebutuhan pemeliharaan kapal yang sebelumnya dikelola melalui pihak ketiga sebagai ship management.

Perseroan telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas tagihan dimaksud dan selanjutnya telah menyelesaikan seluruh outstanding tagihan secara langsung kepada pihak vendor.

“Saat ini, Perseroan sedang melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak kuasa hukum Navios Control Services Pte. Ltd. untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, termasuk melalui proses mediasi serta penyelesaian dan pencabutan gugatan,” tulis Amanda Octania selaku Direktur & Corporate Secretary PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Selanjutnya disebutkan, Gugatan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.

Perseroan juga telah menyelesaikan seluruh outstanding tagihan terkait secara langsung kepada vendor, sehingga saat ini tidak terdapat outstanding kewajiban pembayaran sehubungan dengan pokok permasalahan tersebut.

Berdasarkan kondisi tersebut, Perseroan tidak memperkirakan adanya dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Diketahui, Perseroan telah menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui situs web Perseroan pada tanggal 2 September 2026 sehubungan dengan pemberitaan mengenai gugatan wanprestasi tersebut.

Sampai dengan tanggal disampaikannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh utang pokok atau outstanding yang ditagihkan kepada Perseroan.

Perseroan akan senantiasa memberikan informasi dan klarifikasi kepada OJK, BEI, pemegang saham, investor, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkini

See More