PT Arkora Hydro Tbk|ARKO|PT Arkora Tenaga Matahari (ATM)|PT Arjuno Hidro|PT Endorshine Energy Solutions (EES)|anak usaha tidak langsung|pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)

ARKO Kantongi Fasilitas Pembiayaan USD9,8 Juta untuk Proyek PLTS, Transaksi Material Tanpa RUPS

Oleh: Tri

23 September 2026, 16:53
ARKO Kantongi Fasilitas Pembiayaan USD9,8 Juta untuk Proyek PLTS, Transaksi Material Tanpa RUPS

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Arkora Hydro Tbk (IDX: ARKO) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Penandatangan Perjanjian Pembiayaan untuk Anak Usaha Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/9) disebutkan, pada tanggal 21 September 2026, PT Endorshine Energy Solutions (EES), yang merupakan anak usaha tidak langsung Perseroan melalui PT Arkora Tenaga Matahari dan PT Arjuno Hidro, telah menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 48 dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dengan nilai fasilitas pembiayaan maksimum sebesar USD 9.800.000 (Sembilan juta delapan ratus ribu Dolar Amerika Serikat).

Akta Perjanjian Pembiayaan tersebut dibuat dihadapan Monica Kusumadevi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut ‘Perjanjian’).

“Perjanjian tersebut bertujuan untuk pembiayaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik EES yang telah beroperasi secara komersial,” tulis Ricky Hartono selaku Corporate Secretary PT Arkora Hydro Tbk.

Selanjutnya disebutkan, Perolehan Perjanjian ini membawa dampak yang positif bagi kegiatan operasional, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.

Juga disebutkan, Transaksi tersebut merupakan Transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, mengingat nilai transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Namun demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, karena merupakan transaksi pinjaman yang diperoleh secara langsung dari Perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai.

Berita Terkini

See More