Menkeu Klaim Coretax Makin Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Platform Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) disebutkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak, termasuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa integrasi data dalam platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini membuat proses pelaporan menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
Menkeu Suahasil menyebutkan, Wajib Pajak tak perlu lagi disibukkan dengan pengumpulan dokumen fisik secara manual.
"Saya banyak mendapatkan masukan dan juga komentar bahwa sekarang kalau mau memasukkan SPT tahunan tidak perlu mengejar-ngejar bukti potong lagi dari segala macam tempat, karena bukti potongnya sudah ada di dalam sistem Coretax kita," katanya dalam acara ANTARA Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9).
Meski begitu, tambah Suahasil, kalau tugas Pemerintah dalam penerimaan perpajakan belum selesai.
Ke depan mereka ingin menyesuaikan sistem perpajakan dalam negeri sesuai perkembangan global maupun ekonomi digital.
"Tentu berikutnya kita ingin menyelaraskan sistem perpajakan kita dengan perkembangan global dan ekonomi digital dan terus mengoptimalkan penerimaan berbagai macam sumber," tegasnya.
Sebagai informasi saja, dalam konferensi pers APBN KiTa beberapa waktu lalu, Pendapatan Negara mencapai Rp 2.955,69 triliun atau naik 25,4 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sementara Belanja Negara mencapai Rp 2.295,7 triliun atau tumbuh 17,1 persen yoy.
Untuk Pendapatan Negara, ini terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp 1.409,0 triliun atau tumbuh 24,1 persen yoy.
Penerimaan Perpajakan dibagi lagi menjadi Penerimaan Pajak Rp 1.409,0 triliun atau naik 24,1 persen yoy, serta Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 210,2 triliun atau naik 7,8 persen.
Kemudian ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 435,1 triliun atau tumbuh 41,7 persen yoy.
Lalu Penerimaan Hibah sebesar Rp 1,2 triliun atau tumbuh 21,6 persen.
Untuk Belanja Negara, ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.791,5 triliun atau tumbuh 29,0 persen yoy.
Sedangkan Belanja Pemerintah Pusat terbagi dalam Belanja Kementerian-Lembaga (K/L) sebesar Rp 912,4 triliun atau naik 33,0 persen yoy, serta Belanja non K/L Rp 879,1 triliun atau naik 25,1 persen.
Kategori Belanja Negara juga mencakup Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 504,3 persen atau turun 11,8 persen secara yoy.
Imbas banyaknya Belanja Negara ketimbang Pendapatan Negara, defisit APBN tercatat sebesar Rp 240,1 triliun atau setara 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Agustus 2026.
Di sisi lain, untuk Keseimbangan Primer per 31 Agustus 2026 tercatat surplus sebesar Rp 154,0 triliun. Kemudian, Pembiayaan Anggaran mencapai Rp 473,5 triliun.




