BTPS Siapkan Rp1 Triliun untuk Aksi Buyback, RUPSLB Jadi Penentu
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bank BTPN Syariah Tbk (Perseroan) (IDX: BTPS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (04/9) disebutkan, PT Bank BTPN Syariah Tbk (Perseroan) berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 13 Oktober 2026 yang salah satu agendanya adalah rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023), jo ketentuan yang diatur dalam pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sebagian sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UUPT), yang mengatur jumlah saham yang akan dibeli tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan apabila telah disetujui pada RUPSLB Perseroan, yang akan diselenggarakan pada Selasa, tanggal 13 Oktober 2026.
“Adapun Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah). Biaya tersebut telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan,” tulis Yunita C. Haerani selaku Corporate Secretary and General Counsel Head PT Bank BTPN Syariah Tbk.
Selanjutnya disampaikan, sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sepenuhnya berasal dari Ekuitas Perseroan.
Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan.
“Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional, serta pertumbuhan usaha Perseroan di masa mendatang karena Perseroan telah memiliki kecukupan modal (CAR) yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan,” tulis Yunita C. Haerani.




