Force Majeure Dicabut! Bayan Resources Siap Kembali Geber Operasional Batu Bara
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Bayan Resources Tbk (Perseroan) (IDX: BYAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pencabutan Keadaan / Kejadian Yang Bersifat Memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/9) disebutkan, Perseroan dan PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), yang merupakan anak usaha Perseroan, dengan ini menyampaikan pencabutan atas kejadian/keadaan yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan Batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara/Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya. TA, TJ dan FSP telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 23 September 2026.
“Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan Batubara dan Perseroan sebagai produsen Batubara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan Batubara dapat Kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan Batubara,” tulis Jenny Quantero selaku Corporate Secretary PT Bayan Resources Tbk.
Ditambahkan, Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan Batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Keterbukaan informasi ini merupakan kelanjutan atas Laporan Informasi atau Fakta Material yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam suratnya No.461/BR-OJK/IX/2026 tanggal 14 September 2026.



