MGLV Gelontorkan Rp98 Miliar ke Dua Anak Usaha, Transaksi Material Tanpa RUPS!
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (Perseroan)(IDX: MGLV) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/9) disebutkan:
Penambahan penyertaan modal Perseroan pada NAC (PT Nextier Askara Center) sebanyak 49.000 saham atau sebesar Rp49.000.000.000 (Penyertaan Modal NAC) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Nextier Askara Center No. 155 tanggal 17 September 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0094964.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262938 tanggal 17 September 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0240752.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 (“Akta NAC No. 155/2026”); dan
penambahan penyertaan modal Perseroan pada NGC sebanyak 49.000 saham atau sebesar Rp49.000.000.000 (Penyertaan Modal NGC) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Nextier GenAi Center No. 156 tanggal 17 September 2026, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0094975.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262951 tanggal 17 September 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0240780.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 September 2026 (“Akta NGC No. 156/2026”), (secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi”).
Transaksi sebagaimana disebutkan di atas memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena masing-masing nilai Penyertaan Modal NAC dan Penyertaan Modal NGC mencapai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
Selanjutnya, masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Berdasarkan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai independent untuk menentukan kewajaran atas Transaksi karena Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan Terkendali (dalam hal ini NAC dan NGC) yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali (dalam hal ini NAC dan NGC).
Masing-masing NAC dan NGC merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada masing-masing NAC dan NGC sebesar 99,9%.
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, maka Perseroan dengan menyediakan informasi dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham.
“Perseroan melakukan Transaksi dalam rangka mendukung kebutuhan pengembangan dan peningkatan skala usaha anak perusahaan menjadi skala besar sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha dan rencana pengembangannya. Adapun penambahan modal tersebut diperlukan antara lain untuk mendukung pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan usaha serta penyesuaian data dan dokumen terkait master list yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha anak Perusahaan,” tulis Putra Harianto Bate'e selaku Corporate Secretary PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk.
Ditambahkan, Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas Transaksi.
Selain itu, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material atas Transaksi terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.





