PT Bursa Efek Indonesia (BEI)|Perusahaan Tercatat|laporan keuangan

BEI Bongkar 73 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, DPNS Kena Denda Rp150 Juta

Oleh: Tri

24 September 2026, 15:34
BEI Bongkar 73 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, DPNS Kena Denda Rp150 Juta

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id* – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-S-00030 BEI.PLP/09-2026 tentang Status Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/9) disebutkan, sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham di Bursa Efek Indonesia (Bursa) dan mengacu kepada:

  1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan terkait batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.

  2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, khususnya ketentuan terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

  3. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.

Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit setelah Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah hari Sabtu, 29 Agustus 2026.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 Agustus 2026, status penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, adalah sebagai berikut:

-Dari sebanyak 1.068 Perusahaan Tercatat,

a. 904 Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

b. 6 Perusahaan Tercatat Berbeda Tahun Buku.

c. 1 Perusahaan Tercatat berbeda batas waktu penyampaian karena memiliki Efek yang tercatat pada Bursa Efek di negara lain telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

d. 157 Efek dan Perusahaan Tercatat tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

-Sebanyak 838 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan, dengan rincian:

a. 831 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

b. 1 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 April 2026 (Laporan Keuangan Triwulan I 2026).

c. 2 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 (Laporan Keuangan Triwulan I 2026).

d. 3 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 (Laporan Keuangan Triwulan III 2025).

e. 1 Perusahaan Tercatat berbeda batas waktu penyampaian karena memiliki Efek yang tercatat pada Bursa Efek di negara lain telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

-Sebanyak 73 Perusahaan Tercatat Belum menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum membayar denda, dengan rincian:

a. 72 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 29 Juli 2026 (telah dilakukan Suspensi pada 30 Juli 2026).

b. 1 Perusahaan Tercatat (PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk, IDX: DPNS) belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 29 Agustus 2026 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000,00).

-Sebanyak 157 Perusahaan Tercatat Tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan, dengan rincian:

a. 7 Perusahaan Tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah tanggal 31 Maret 2026.

b. 44 Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.

c. 52 Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk.

d. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan EBA-SP.

e. 42 Efek ETF.

f. 3 Efek DIRE.

g. 2 Efek EBA-KIK.

h. 5 Efek Waran Terstruktur.

i. Penerbit Surat Utang Negara.

Berita Terkini

See More