BEI Genjot Reformasi Pasar Modal, Kepercayaan Investor Global Jadi Sorotan
Oleh: Harry

foto: dok. BEI
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar International Capital Market Summit (ICMS) 2026 di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (23/9).
Forum bertema “Restoring Global Investor Confidence through Capital Market Reform and International Best Practices” itu membahas reformasi dan penguatan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pasar modal Indonesia telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
Jumlah perusahaan tercatat meningkat dari 521 pada 2015 menjadi 962 perusahaan per 22 September 2026. Sementara itu, jumlah investor melonjak dari sekitar 434 ribu menjadi hampir 31,8 juta.
Kapitalisasi pasar juga telah mencapai sekitar Rp11.100 triliun atau USD623 miliar, dengan produk yang semakin beragam, mulai dari saham, ETF, REIT, waran terstruktur, derivatif hingga efek bersifat utang.
“Namun, saat ini kita memasuki fase yang berbeda. Tantangan kita tidak lagi hanya mengenai bagaimana menumbuhkan pasar, tetapi juga bagaimana memperkuat kualitas, kredibilitas, aksesibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional,” ujar Jeffrey, seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (24/9).
Untuk itu, BEI dan OJK terus mendorong reformasi yang mencakup penguatan free float, data kepemilikan saham, tata kelola, kepatuhan dan penegakan regulasi, pendalaman pasar, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan internasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Mohamad Hekal, menilai demutualisasi BEI menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing Bursa di tingkat global.
Hekal menegaskan, independensi BEI harus tetap dijaga setelah demutualisasi.
Salah satunya melalui pembatasan kepemilikan saham hingga maksimal 5% secara langsung maupun tidak langsung, atau sesuai persetujuan OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
“Batas maksimal kepemilikan saham di Bursa sebesar 5% perlu diterapkan secara konsisten dengan tidak memberikan pengecualian atau perlakuan khusus kepada lembaga atau entitas mana pun,” tegas Hekal.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, potensi pasar modal Indonesia masih besar di tengah ketidakpastian global.
Fondasi ekonomi dan keuangan nasional tercermin dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29% pada kuartal II 2026 serta kredit investasi yang tumbuh 25,13%.
Namun, menurut Friderica, ketahanan ekonomi saja tidak cukup untuk menjaga kepercayaan investor.
Diperlukan reformasi berkelanjutan, institusi yang kredibel, serta penguatan integritas, transparansi, regulasi dan pengawasan yang selaras dengan standar internasional.
ICMS 2026 menghadirkan perwakilan J.P. Morgan, UBS, MUFG, HKEX, Simpson Thacher & Bartlett LLP, dan Ropes & Gray.
Para pembicara membahas investasi di emerging markets, alokasi modal, tata kelola, aksesibilitas pasar, serta standar dan praktik terbaik global.
Jeffrey menegaskan, pengembangan pasar modal membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
ICMS 2026 diharapkan menjadi momentum bagi BEI untuk memperkuat konektivitas internasional dan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.




