PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk|PMUI|PT Green Scooter Indonesia|Main Dealer Motor Listrik Vinfast

PMUI Masuk Bisnis Motor Listrik, Borong 34% Saham Main Dealer VinFast Jabar

Oleh: Tri

24 September 2026, 16:20
PMUI Masuk Bisnis Motor Listrik, Borong 34% Saham Main Dealer VinFast Jabar

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (Perseroan) (IDX: PMUI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan transaksi pembelian saham PT Green Scooter Indonesia.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/9) disebutkan, Perseroan melakukan transaksi pembelian saham PT Green Scooter Indonesia, perseroan terbatas tertutup, berkedudukan di Kota Bandung, bergerak di bidang Main Dealer Motor Listrik Vinfast di Jawa Barat.

“Nilai pembelian saham sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan PT Green Scooter Indonesia,” tulis Ari Purwandini selaku Direktur PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk.

Selanjutnya disebutkan, Nilai Transaksi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dan berada di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sehingga tidak melampaui batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan dan tidak memenuhi batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dengan demikian kewajiban untuk menggunakan Penilai, melakukan keterbukaan informasi, dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak timbul;

Bahwa setelah Transaksi terlaksana Perseroan tidak menjadi pengendali PT Green Scooter Indonesia dan tidak mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan maupun kebijakan perseroan tersebut, sehingga Transaksi tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian dan bukan merupakan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) UUPT, sehingga ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 127 UUPT tidak berlaku atas Transaksi;

Bahwa tidak terdapat hubungan Afiliasi dalam Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan tidak terdapat benturan kepentingan pada diri anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan.

“Informasi atau fakta material yang disampaikan pada saat ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Ari Purwandini.

Berita Terkini

See More