Syarat IPO Diperketat, Hanya Emiten Berfundamental Kuat yang Lolos ke Bursa
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan pelindungan investor.
Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
Dalam penyempurnaan tahap kedua ini, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
Selain itu, BEI menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.
“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” tulis Aulia Noviana Utami Putri selaku P.H Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia dalam siaran pers Kamis (08/10).
Selanjutnya disebutkan, sebagai bagian dari penerapan prinsip equality dalam proses pencatatan, BEI juga menambahkan ketentuan yang memberikan kesempatan kepada Calon Perusahaan Tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan Bursa.
Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga Penawaran Umum.
Hal ini memberikan kemudahan kepada Calon Perusahaan Tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.
BEI senantiasa melakukan evaluasi yang komprehensif sesuai dengan pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh Calon Perusahaan Tercatat.
Untuk itu, BEI meminta Calon Perusahaan Tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode 5 (lima) tahun setelah tercatat di BEI, dokumen laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek sebagai bentuk komitmen perusahaan yang tercatat di BEI.
Selain penguatan persyaratan bagi Calon Perusahaan Tercatat, perubahan Peraturan I-A tahap kedua juga memberikan fleksibilitas bagi Calon Perusahaan Tercatat untuk melakukan pemesanan kode perusahaan dan Perusahaan Tercatat untuk mengubah kode perusahaan.
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI lebih lanjut.
“Penyediaan fleksibilitas ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan Perusahaan Tercatat dengan tetap menjaga keteraturan dan transparansi informasi di pasar. Melalui penyempurnaan ketentuan pencatatan, BEI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat pelindungan investor, serta memastikan pasar modal dapat berjalan teratur, wajar, dan efisien. Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” tandas Aulia Noviana Utami Putri.




