See More

11 September 2026, 22:37

11 September 2026, 18:05

11 September 2026, 17:46

11 September 2026, 16:51

11 September 2026, 16:43

11 September 2026, 16:40
PT Adi Sarana Armada Tbk|ASSA|transaksi afiliasi|perjanjian sewa menyewa lahan|ASTA|Entitas Anak|Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati|Prodjo Djajanto
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT. Adi Sarana Armada Tbk (IDX: ASSA) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan sewa menyewa sebidang tanah dengan luas sebesar 5.175 m2 (lima ribu seratus tujuh puluh lima meter persegi) (Tanah) oleh ASTA dari Bapak Prodjo Djajanto selama 3 (tiga) tahun.
“Nilai transaksi: Rp1.999.999.980,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah) untuk masa sewa selama 3 (tiga) tahun (Biaya Sewa). Biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan akan dipotong dengan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” tulis Jerry Fandy Tunjungan selaku Corporate Secretary PT. Adi Sarana Armada Tbk.
Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan:
-Bapak Prodjo Djajanto memiliki hubungan afiliasi yaitu hubungan keluarga dalam garis keturunan derajat kedua secara horizontal (saudara kandung) dengan Bapak Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati yang menjabat sebagai Presiden Direktur di Perseroan.
-ASTA merupakan entitas langsung dari Perseroan yang dimiliki melalui kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).
Selain itu, adanya kesamaan anggota manajemen di Perseroan dan ASTA yaitu:
Ibu Erida yang menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sekaligus Komisaris di ASTA;
Bapak Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sekaligus sebagai Komisaris Utama di ASTA;
Bapak Tjoeng Suyanto yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus sebagai Direktur Utama di ASTA;
Bapak Jany Candra yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus sebagai Komisaris di ASTA; dan
Bapak Jerry Fandy Tunjungan yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus sebagai Direktur di ASTA.
Adapun Alasan dan Pertimbangan dilakukannya Transaksi Afiliasi yaitu;
a. Luas dan lokasi Tanah sudah sesuai dengan kebutuhan ASTA untuk menjalankan kegiatan usahanya.
b. Dengan disewakannya Tanah milik Bapak Prodjo Djajanto, ASTA diharapkan dapat memperluas titik jaringan layanan kepada pelanggannya.
“Transaksi afiliasi ini tidak memiliki Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42 tahun 2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independent dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur di dalam POJK 42 Tahun 2020,” tulis Jerry Fandy Tunjungan.