Tokocrypto|industri kripto|exchange kripto|PADK 3/2026|industri aset digital|OJK Digital Financial Innovation Day 2026|Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)|Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)|Peraturan OJK (POJK)|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Perkuat ‘Benteng’ Industri Kripto, Tokocrypto Sambut Aturan Baru

Oleh: Harry

01 September 2026, 11:10
OJK Perkuat ‘Benteng’ Industri Kripto, Tokocrypto Sambut Aturan Baru

Foto: dok. Tokocrypto

Pasardana.id - Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto resmi berlaku pada 1 September 2026.

Regulasi ini mengatur secara rinci tata cara pelaporan yang wajib dilakukan oleh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk exchange kripto.

Sebagai salah satu platform aset kripto berizin, Tokocrypto menyambut baik berlakunya PADK 3/2026.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyebut regulasi ini sejalan dengan arah penguatan tata kelola yang tengah didorong OJK di industri aset digital.

“Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya. Semakin banyak masyarakat yang mempercayakan dananya di ekosistem ini, semakin besar pula tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi dan kepatuhan berjalan konsisten di setiap lini operasional,” ungkap Calvin, seperti dilansir dalam siaran pers, Selasa (01/9).

PADK 3/2026 merupakan ketentuan teknis pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) 27/2024 dan perubahannya pada POJK 23/2025.

Regulasi ini secara khusus mengatur cara dan standar penyampaian laporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada OJK.

Aturan ini memperbarui ketentuan pelaporan yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2024, sehingga laporan yang disusun pelaku industri disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.

Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memberikan laporan berkala yang mencakup antara lain, aspek operasional, keuangan, dan penilaian mandiri manajemen risiko.

Di luar itu, OJK juga mewajibkan perusahaan menyerahkan laporan insidental dalam kondisi tertentu, termasuk gangguan atau kendala teknis yang memengaruhi kegiatan penyelenggara.

Penguatan pelaporan ini muncul di tengah pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia.

Dalam ajang OJK Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, jumlah akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif Rp3,41 triliun.

Dengan skala industri sebesar itu, pengguna juga perlu memperhatikan aspek perizinan dan kepatuhan ketika memilih platform perdagangan aset keuangan digital.

Memilih platform yang memiliki izin dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pengguna dalam menilai kredibilitas penyelenggara sekaligus memastikan pelindungan atas keamanan asetnya.

Penguatan ketentuan pelaporan PADK 3/2026 menjadi bagian dari mekanisme pengawasan OJK terhadap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Bagi pelaku industri, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggara.

Calvin menambahkan, bahwa penguatan tata kelola bukan hal baru bagi Tokocrypto.

Perusahaan telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017 untuk sistem manajemen keamanan informasi dan keamanan cloud, menerapkan arsitektur keamanan berlapis dengan pemantauan 24/7, serta verifikasi dua faktor dan biometrik bagi pengguna.

Selain itu, Tokocrypto juga mempublikasikan laporan Proof of Reserves, terdaftar dan diawasi OJK, serta menjadi pengurus di Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan anggota aktif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

“Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi bukan sesuatu yang baru dimulai hari ini. Ini adalah komitmen yang terus kami jaga seiring berkembangnya regulasi di industri aset digital. Ke depan, kami akan terus menyesuaikan sistem dan proses internal agar sejalan dengan setiap ketentuan yang ditetapkan OJK,” tutup Calvin.

Berita Terkini

See More