Menhub Dudy Purwagandhi|Peraturan Presiden (Perpres)|ojek online|perpres ojol|HUT RI

Menhub Berharap Perpres Ojol Bisa Terbit Sebelum HUT RI

Oleh: Ronal

07 Agustus 2026, 00:52
Menhub Berharap Perpres Ojol Bisa Terbit Sebelum HUT RI

Foto : istimewa

Pasardana.id – Menteri Perhubungan (Menhub) mengabarkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi daring atau ojek online (ojol) dapat terbit bulan Agustus ini.

Bahkan, Menhub berharap Perpres dapat segera bisa terbit sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

"[Perpres Ojol] Iya, diharapkan Agustus ini [diterbitkan]. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 Periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).

Dudy menyampaikan Perpres itu akan mengatur cakupan layangan angkutan penumpang roda dua, layanan pengantaran barang, makanan, dokumen, dan layanan sejenis lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia menjelaskan bahwa kementeriannya telah lebih dulu memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan mengenai skema pembagian pendapatan pengemudi dan aplikator masing-masing 92% dan 8%. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dudy menjelaskan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu nantinya akan diakomodasi ke dalam Perpres ojol.

“Aturan kami nanti juga dimasukan ke dalam Perpresnya, untuk hantaran makanan, dokumen Itu juga akan dimasukan di Perpres,” ujarnya.

Hanya saja, Perpres tersebut belum akan mengatur perluasan ketentuan bagi layanan angkutan penumpang roda empat.

Namun, ia memastikan bahwa beleid ini akan mencakup layanan pengantaran atau delivery, seperti makanan, barang, dan dokumen.

"Kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian Kemkomdigi untuk hantaran makanan dan barangnya," ujar Dudy.

Sementara terkait mekanisme peluncuran Perpres, Dudy mengatakan pemerintah masih akan membahas apakah peluncurannya akan melibatkan mitra pengemudi atau cukup diumumkan kepada perusahaan aplikator, seperti saat penerapan Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

"Nanti tergantung dari apa, rapat nanti yang akan kita bahas apakah perlu mengundang [mitra ojol] atau langsung dikeluarkan,” ucapnya.

Berita Terkini

See More