OJK Optimistis Kredit UMKM Bangkit, Bidik Tumbuh 7-9% di 2026 Meski Daya Beli Masih Tertekan
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir 2026.
Regulator bahkan menargetkan pertumbuhan kredit UMKM berada di kisaran 7-9% sepanjang tahun ini, meski perekonomian domestik masih dibayangi tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Optimisme tersebut mulai terlihat dari perbaikan kinerja kredit UMKM yang kembali mencatat pertumbuhan secara tahunan (year on year/yoy) setelah sempat mengalami kontraksi pada awal tahun. Hingga Mei 2026, kredit UMKM tumbuh 0,60% yoy, di tengah tantangan perlambatan konsumsi masyarakat dan dinamika ekonomi nasional.
Secara rinci, pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit kepada segmen usaha mikro yang tumbuh 0,64% yoy serta usaha menengah yang meningkat 1,84% yoy.
Sementara itu, kredit untuk usaha kecil masih mengalami kontraksi sebesar 0,24% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan kredit UMKM tidak terlepas dari perubahan kondisi ekonomi dan pola konsumsi masyarakat yang menekan daya beli, khususnya kelompok menengah ke bawah.
"Dinamika kondisi ekonomi yang disertai perubahan pola konsumsi masyarakat memberi tekanan pada daya beli, terutama di kelas menengah ke bawah. Kondisi ini berdampak langsung terhadap omzet dan perputaran kas pelaku UMKM, sehingga memengaruhi aktivitas usaha dan kebutuhan pembiayaan. Proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi pun masih berlangsung dan relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).
Meski demikian, OJK meyakini prospek kredit UMKM akan terus membaik hingga akhir tahun.
Keyakinan tersebut didukung oleh Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tetap berada pada level positif sehingga diharapkan mampu menopang aktivitas ekonomi dan mendorong permintaan pembiayaan dari pelaku UMKM.
Di sisi lain, kata Dian, OJK bersama pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan sektor UMKM sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam upaya menciptakan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan.
Melalui POJK tersebut, OJK mendorong industri perbankan agar semakin mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dengan proses yang lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif.
Tidak hanya memperluas akses kredit, OJK juga mendorong pengembangan ekosistem bisnis UMKM melalui pemanfaatan berbagai skema pembiayaan yang optimal dan berkelanjutan agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, seluruh lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, didorong untuk aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM guna meningkatkan produktivitas, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing usaha.
Di saat yang sama, pelaku UMKM juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memperluas jaringan bisnis, dan memperkuat sinergi antarpelaku usaha agar mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya Dian menyampaikan, untuk mempercepat penyaluran kredit UMKM, OJK menilai perbankan dapat menerapkan sejumlah strategi, seperti memperkuat pembiayaan berbasis rantai pasok (supply chain financing), mempercepat digitalisasi proses kredit, memperluas kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, serta meningkatkan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.





